PADANG PANJANG – Tim Supervisi Korlantas POLRI yang dipimpin oleh Kasistandar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Petrus Meisto Siahaan, S.I.K, MT lakukan kegiatan supervise di Samsat Padang Panjang, Sumatera Barat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kedatangan Tim Supervisi Korlantas POLRI disambut langsung oleh Kepala UPTD Samsat Padang Panjang Syafnur, SE. MM, Kasat Lantas Polres Padang Panjang IPTU Aldy Lazzuardy Septiawan dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Padang Panjang Efri Noviandri berserta Staf dan Jajaran Samsat Padang Panjang.
Dalam acara tersebut Tim Supervisi juga memaparkan beberapa Inovasi untuk peningkatan pelayanan di Kantor Bersama Samsat.
Beberapa inovasi yang disampaikan yaitu Back Up Jumlah Data Ranmor Per Polda, Implementasi Komitmen Rakor Samsat tahun anggaran 2023, Pembangunan Single Database Ranmor Nasional, Mendukung Pengembangan Inovasi Pembina Samsat Tingkat Provinsi, Penghapusan Regident Ranmor Atas Permohonan Pemilik, Penambahan Fitur Cek Status Dalam Aplikasi Signal Guna mendorong kesadaran wajib pajak dan Alur Konversi Kendaraan Berbahan bakar Fosil ke Listrik.
Baca juga:
Wawako Solok Sambut Iskada se-Sumbar
|
Dalam acara supervisi ini, Kedepannya Korlantas POLRI akan menerapkan Upaya Paksa dalam bentuk Tertib Administrasi Regident Ranmor berupa Sosialisasi secara Persuasif untuk menerapkan Pasal 74 Undang-undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Aplikasi Signal maupun Informasi di media cetak maupun elektronik.
Bagi Petugas yang berdinas di Kantor Samsat, kedepannya diharapkan dapat mensosialisasikan aplikasi Signal kepada semua para Wajib Pajak yang membayar pajak ke Kantor Samsat, khususnya ke Samsat Padang Panjang.